Sopir Odong-odong yang Tewaskan 9 Penumpang Ternyata Tidak Punya SIM dan Memutar Musik Suara Kencang, Diteriaki Ada Kereta Juga Tidak Dengar
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan mobil odong-odong tertabrak kereta di Kragilan Serang Banten/ Foto; Dok. Polda Banten

Bagikan:

SERANG - Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya sopir odong-odong berinsial JL (27) menjadi tersangka kasus kecelakaan kereta yang mengakibatkan 9 orang tewas di Desa Silebu, Kabupaten Serang, Selasa, 26 Juli, siang.

Tersangka JL diketahui tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda empat sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara.

Sedangkan kendaraan odong-odong yang dikendarai JL merupakan modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010 dengan Nopol B 1156 WTX.

“Sesuai dengan identifikasi kendaraan, diketahui bahwa kendaraan odong-odong tersebut merupakan modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther,bekas kendaraan umum, yang dibeli tersangka seharga Rp80 juta pada Juli 2022,” kata Shinto.

“Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL, warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silotonga, Rabu, 27 Juli.

Shinto menuturkan, JL saat membawa puluhan penumpang di mobil odong-odong juga memutar musik dengan suara besar.

"Warga sekitar lokasi kejadian dan juga penumpang telah memberi warning ada kereta yang akan lewat dengan suara keras kepada sopir, namun tidak didengar karena adanya noise (suara bising),” katanya.

Atas perbutannya tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.