Bagikan:

TANGERANG - Satlantas Polresta Tangerang melarang keberadaan mobil odong-odong yang biasa digunakan untuk menghibur anak-anak di jalan umum. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan standar kelaiakan jalan dan keselamatan.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiyansyah mengatakan, untuk mendapat kelaiakan, harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

"Jadi bagi kendaraan yang di modifikasi itu (odong-odong), ya tentunya melanggar aturan," kata Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Juli.

Oleh sebab itu, apabila nantinya ditemukan kendaraan odong-odong di jalan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan penilangan hingga penyitaan kendaraan.

Berdasarkan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas setiap kendaraan yang mengalami perubahan tipe atau telah dilakukannya modifikasi harus dilakukan uji tipe, yang mana apabila tidak memenuhi kewajiban uji tipe akan dikenakan sanksi.

"Kita pasti lakukan penilangan. Dan kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat menyuratnya seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru tahan kendaraan itu," tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya, mobil odong-odong terlibat kecelakaan dengan Kereta Api Merak-Rangkas Bitung hingga mengakibatkan 9 orang meninggal dunia dan 24 luka-luka.

Peristiwa itu terjadi di Desa Silebu, Kabupaten Serang, Selasa, 26 Juli, pukul 11.00 WIB.