Bagikan:

TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung, Jawa Timur, melarang semua jenis mobil odong-odong atau kereta kelinci beroperasi di jalanan umum, karena spesifikasinya yang minim standar keselamatan.

"Kami akan mulai sosialisasikan ini untuk mencegah risiko kecelakaan yang bisa menyebabkan korban jiwa bagi penggunanya maupun pengendara lain," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy, mengutip Antara, Senin, 1 Agustus.

Namun, jika sarana angkutan wisata untuk keluarga beroperasi di kawasan wisata, pihaknya masih memperbolehkan. Oleh itu, pemilik odong-odong akan dikumpulkan dan diberi pengarahan.

Mereka akan diminta menandatangani nota kesepakatan penggunaan odong-odong hanya diperbolehkan di tempat wisata.

"Jadi intinya akan kami bina dulu, kami tidak main pukul saja," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung Galih Nusantara bakal berkomunikasi dengan pihak satlantas.

Dirinya mengakui ada beberapa odong-odong yang sudah keluar jalur, yang semestinya hanya di lokasi wisata, kini bebas berseliweran di jalanan umum.

"Kami beritahu lagi tempat operasinya, lokasi wisata atau lokasi yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Tingkat keamanan odong-odong ini menurut Galih hanya diperbolehkan di tempat wisata, bukan di jalan umum. "Kalau di jalan umum jelas berbahaya," ucapnya.