BANYUWANGI – Kasus kecelakaan kereta odong-odong yang membawa puluhan ibu dan anak di Jalan Raya Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur masuk ke proses hukum.
Pengemudi odong-odong Parijo, (58) asal Dusun Komis Kulon, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Pengemudi tersebut dituding menjadi orang yang paling bertanggungjawab jawab atas insiden yang mencelakai belasan ibu anak tersebut.
Kanit Lakalantas Polresta Banyuwangi, AKP Budi Hermawan mengatakan penyebab kecelakaan tersebut diduga terjadi akibat kelalaian sang pengemudi.
"Sopir lupa mengunci sambungan kereta kelinci. Ada beberapa faktor namun yang utama adalah faktor kelalaian," kata AKP Budi, Selasa 4 Januari.
Menurutnya, odong-odong tidak masuk dalam tipe kendaraan Standar Nasional Indonesia (SNI). Terlebih apabila digunakan mengangkut penumpang di jalan umum jelas hal itu melanggar aturan lalu lintas.
"Pasalnya odong-odong tidak memiliki penutup di bagian samping dan tidak adanya uji kelayaakan jalan, serta tidak ada jaminan keselamatan. Pengemudi ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas," jelasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya odong-odong yang memuat 40 orang ibu dan anak-anak mengalami kecelakaan menabrak pagar toko bangunan milik Tatik, Lailanah (56) di Jalan Raya Dusun Krajan, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Selasa 28 Desember.
Rangkaian gerbong odong-odong yang penuh penumpang itu terguling membuat belasan penumpang yang didominasi anak itu mengalami luka-luka.