SURABAYA - Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Mohammad Joddy, tidak menyiapkan pengacara sendiri untuk mendampinginya. Tubagus Joddy meminta penyidik Polres Jombang untuk menyiapkan pengacara yang disediakan negara.
"Dia (Joddy) menyerahkan sepenuhnya pada penyidik terkait pengacara itu. Kepada penyidik, yang bersangkutan (Joddy) menyerahkannya pada kita, agar disiapkan pengacara dari negara," kata Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, dikonfirmasi, Kamis, 18 November.
Hidayat memastikan Tubagus Joddy akan tetap didampingi pengacara yang disediakan oleh negara. Menurut Hidayat, Joddy tetap akan mendapatkan haknya sebagai tersangka tunggal, kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Surabaya.
"Jadi, kami nanti akan menunjuk seorang pengacara yang disiapkan negara untuk mendampingi yang bersangkutan," katanya.
BACA JUGA:
Tubagus Mohammad Joddy, sopir artis Vanessa Angel ditahan di sel Mapolres Jombang, Jawa Timur. Dia dikumpulkan dengan tahanan pidana umum lainnya, seperti tahanan kasus narkoba, maupun lainnya.
Dalam kasus kecelakaan maut Vanessa Angel, Tubagus M Joddy dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.