SURABAYA - Polres Jombang menjerat dua pasal terhadap sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di ruas Tol Jombang KM 672+300. Tubagus Joddy pun ditahan.
Dua pasal yang disangkakan yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dan kepada tersangka Joddy telah dilakukan penahanan mulai hari ini di tahanan Mapolres Jombang," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, 11 November.
Penetapan tersangka terhadap Tubagus Joddy sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang pada Rabu, 10 November. Dalam SPDP itu, sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy dijerat dua pasal dalam kasus kecelakaan maut tersebut.
Pertama adalah Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam ketentuan itu dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
"Tersangka Joddy juga dikenakan pasal 311 ayat (5), yang dijelaskan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," ujar Kombes Gatot.
BACA JUGA:
Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis, 4 November 2021.
Mobil Pajero B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.