Resmi Jadi Tersangka, Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Oliva Nathania resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan bermodus CPNS. Dalam kasus ini, Olivia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sanksi pidana penjara ini merujuk pada pasal yang disangkakan. Di mana, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"(Persangkaan Pasal) 378 yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis, 11 November.

Pasal 378 KUHP pun berisi Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Penggunaan pasal tentang penipuan ini, kata Jerry, karena sejauh ini baru unsur itu yang dapat dibuktikan. Namun, tak menutup kemungkinan penggunaan pasal lain jika nantinya ditemukan unsur pidana lain seiring berjalannya proses penyidikan.

"Iya betul sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik pasal 378 (KUHP)," kata Jerry.

Olivia Nathania telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan CPNS. Bahkan, Olivia diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka.

"Panggilan hari ini sebagai tersangka bukan saksi lagi. Sudah ditetapkan tersangka," ujar Pengacara Olivia, Susanti.

Hanya saja, untuk saat ini hanya Olivia yang baru ditetapkan tersangka. Meski, dalam kasus ini suami Olivia pun menjadi terlapor.

"Cuman Oi saja yang tersangka," ungkap Susanti.

Olivia Nathania dan suaminya, RN dilaporkan atas kasus penipuan bermodus perekrutan PNS. Pelaporan itu ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Selain itu, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP