Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyatakan ada beberapa hal yang dipertimbangankan dalam penangguhan penahanan yang diajukan Olivia Nathania. Salah satunya banyaknya jumlah korban yang tertipu dengan modus perekrutan CPNS tersebut.

"Jadi ini pertimbangan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan dilihat dari korban-korban cukup banyak ini banyak orang sudah ditipu. Ini jadi pertimbangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 12 November.

Namun, untuk saat ini, lanjut Yusri, penyidik belum menentukan keputusan terkait pengajuan penangguhan tersebut. Sebab, semua masih dalam proses.

"Memang ada penangguhan penahanan silakan saja itu hak. Nanti kita pelajari semuanya," kata Yusri.

Di sisi lain, Yusri menekankan jika saat ini Olivia Nathania telah resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Terlebih, surat perintah penahanan pun sudah diterbitkan.

"Hari ini sudah kita tetapkan yang bersangkutan kita lakukan penahanan. SPT (surat perintah tugas) sudah kita keluarkan," tandas Yusri.

Olivia Nathania mengajukan penangguhan penahanan atas kasus dugaan penipuan bermodus CPNS. Alasannya, dikarenakan kondisi kesehatan anak dari Nia Danianty tersebut.

Setidaknya ada tiga alasan di balik pengajuan penangguhan penahanan. Satu di antaranya karena kondisi kesehatan dari Olivia. "Kondisi kesehatan dia (Olivia) kurang psikis dalam pengobatan, berobat ke rumah aakit tapi pasti ada pertimbanganlah," kata pengacara Olivia, Susanti.

Selain itu, lanjut Susanti, kliennya itu selalu kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Sehingga, patut dipertimbangkan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

"Alasannya dia akan kooperatif. Kami ada jaminan juga dari Nia Daniaty sebagai orang tua bahwa Oi enggak melarikan diri," singkat Susanti.

Olivia Nathania ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan CPNS. Bahkan, Olivia telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Hanya saja, untuk saat ini hanya Olivia yang baru ditetapkan tersangka. Meski, dalam kasus ini suami Olivia pun menjadi terlapor.

Dalam kasus ini, Olivia dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dia terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.