JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania atas kasus dugaan penipuan perekrutan CPNS. Setidaknya ada beberapa alasan subjektif yang mendasarinya.
"Penangguhan terhadap penahanan kenapa si tersangka itu perlu dilakukan penahanan? Penahanan dilakukan atas dua sebab," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin, 15 November.
"Pertama sebab objektif kedua sebab subjektif. Kenapa penangguhan belum dikabulkan karena alasan subjektif tersebut," sambungnya.
Dari alasan subjetif tersebut, lanjut Tubagus, setidaknya ada beberapa faktor. Mulai dari menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.
"Alasan subjektif itu terdiri setidaknya ada tiga. Tersangka bisa menghilangkan barang bukti, kedua bisa mengulangi perbuatan, ketiga melarikan diri. Atas dasar subjektif itu belum atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan penasehat hukumnya," kata Tubagus.
BACA JUGA:
Olivia Nathania mengajukan penangguhan penahanan atas kasus dugaan penipuan bermodus CPNS. Alasannya, dikarenakan kondisi kesehatan anak dari Nia Danianty tersebut.
Setidaknya ada tiga alasan di balik pengajuan penangguhan penahanan. Satu di antaranya karena kondisi kesehatan dari Olivia. "Kondisi kesehatan dia (Olivia) kurang psikis dalam pengobatan, berobat ke rumah sakit tapi pasti ada pertimbanganlah," kata pengacara Olivia, Susanti.
Selain itu, lanjut Susanti, kliennya itu selalu kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Sehingga, patut dipertimbangkan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan.
"Alasannya dia akan kooperatif. Kami ada jaminan juga dari Nia Daniaty sebagai orang tua bahwa Oi enggak melarikan diri," singkat Susanti.
Olivia Nathania ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan CPNS. Bahkan, Olivia telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Hanya saja, untuk saat ini hanya Olivia yang baru ditetapkan tersangka. Meski, dalam kasus ini suami Olivia pun menjadi terlapor.
Dalam kasus ini, Olivia dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dia terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.