Bagikan:

JAKARTA - Polisi menahan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan perekrutan CPNS. Olivia ditahan untuk 20 hari pertama.

"Iya ditahan. Penahanan maksimal (20 hari) segitu untuk tahap satu," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis, 11 November.

Jerry mengatakan, penahanan dilakukan karena penyidik memandang hal itu perlu dilakukan. "Alasan penahanan obyektif subyektif," singkat Jerry.

Jerry dalam kesempatan ini mengatakan, Olivia akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Diketahui, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuaan perekrutan CPNS. Sejauh ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, meski dalam kasus ini suami Olivia pun menjadi terlapor.

"Cuman Oi saja yang tersangka," ungkap pengacara Olivia, Susanti.

Dalam kasus ini, Olivia dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP. Sehingga, dia terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.