Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty, 4 Orang Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan penipuan perekrutan CPNS bukan hanya menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania. Namun, ada empat orang lain yang menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara.

"Ada 4 lagi nanti yang hasil gelar yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 12 November.

Empat tersangka itu berinisial FM, ES, R dan SN. Dari gelar perkara mereka dianggap terlibat dalam kasus penipuan tersebut.

"(Pasal) 55 dan 56 KUHP (tentang) ikut membantu melakukan dengan Pasal utama 372 dan 378 KUHP," kata Yusri.

Dengan begitu, total ada 5 orang tersangka dalam kasus ini. Ke depannya, sambung Yusri, empat orang itu bakal diperiksa. Hanya saja, belum bisa dipastikan waktu pemeriksaannya.

"Lebih cepat lebih bagus (waktu pemeriksaan)," singkat Yusri.

Sebelumnya, Olivia Nathania ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan CPNS. Bahkan, Olivia telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Olivia dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dia terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.