Antisipasi Masuknya COVID-19 AY.4.2, Sekjen Kemenkumham Minta Gerbang Masuk WNA Diperketat
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto/ FOTO: IST

Bagikan:

JAKARTA - Di tengah penurunan jumlah COVID-19, Indonesia mulai membuka pintu-pintu imigrasi dan perbatasan sebagai pintu masuk warga negara asing (WNA).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto meminta agar Kantor wilayah (Kanwil) maupun unit pelaksana teknis yang menjadi perlintasan orang asing memperketat protokol kesehatan (prokes). Hal ini dilakukan untuk menghindari lonjakan COVID -19, serta mencegah masuknya virus Corona.

Hal itu disampaikan Andap dalam arahannya kepada seluruh Aparatus Sipil Negara (ASN) Kemenkumham saat menghadiri upacara hari pahlawan, di Jakarta, Rabu 10 November.

Seiring dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sekjen Kemenkumham tercatat telah empat belas kali mengeluarkan surat edaran. Terakhir adalah Surat Edaran Nomor SEK-27.OT.02.02 tanggal 9 November 2021.

“Saya meminta kepada seluruh ASN agar pahami dan pedomani arahan Presiden dan Menteri serta berbagai regulasi terkait pelaksanakan PPKM dengan baik sesuai tugas dan fungsi yang didasari pada leveling PPK di wilayah masing-masing,” tegas Andap.

Andap juga meminta adanya pengetatan protokol kesehatan (prokes) khusus bagi Kantor Wilayah (Kanwil) terdekat dengan pintu masuk WNA.

“Persiapkan SOP dengan baik serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai langkah antisipasi adanya varian baru COVID-19 A.Y.4.2 atau Delta Plus, khususnya bagi Kantor Wilayah yang memiliki tempat pemeriksaan imigrasi yang dibuka sebagai gerbang internasional yang berbatasan dengan negara lain,” lanjutnya.

Berdasarkan surat edaran dimaksud, berikut adalah kantor-kantor imigrasi yang dibuka untuk pintu masuk kedatangan internasional atau memiliki perlintasan negara yaitu:

Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Bandara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara, Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau, Pelabuhan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara, Pos Lintas Batas Negara Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat, dan, Pos Lintas Batas Negara Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Secara khusus, Andap memberikan perhatian kepada Kanwil NTB dan Bali, lokasi dimana World Superbike dan pertemuan G-20 akan diselenggarakan.

“Bagi Kanwil yang terdapat event internasional seperti World Super Bike di Mandalika Nusa Tenggara Barat dan pertemuan G20 di Bali agar lebih memperketat pengawasan, mempersiapkan langkah-langkah antisipasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelas Andap.

Andap juga menginstruksikan dilakukan pengawasan secara ketat dan intens agar para pegawai protokol kesehatan secara ketat saat melakukan aktivitas di berbagai tempat.

“Satgas COVID-19 pada masing-masing Satker agar secara intens memonitor kondisi pegawai dan dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022,” harapnya.

Dilansir dari situs covid19.kemenkumham.go.id, hingga kini, Rabu 10 November, masih terdapat 7 PNS di lingkungan Kemenkumham yang positif terpapar COVID-19.

Sebelumnya, pada senin 8 November kasus positif sebanyak 10 orang. Sementara total yang meninggal hingga kini mencapai 63 orang. Adapun tingkat kesembuhan mencapai 7642 orang.