127 Orang India Masuk ke Indonesia di Tengah COVID-19, DPR: Kontradiktif dengan Larangan Mudik
Ilustrasi/Sujith Devanagari on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta Pemerintah tegas dan konsisten dalam upaya menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia. Hal ini menyusul kabar adanya 127 orang warga negara (WN) India yang datang ke Tanah Air di tengah aturan larangan mudik 2021.

Sukamta mengingatkan, jangan sampai ada aturan yang longgar sehingga membuat penularan COVID-19 semakin menjadi. Terlebih, negara tersebut tengah mengalami lonjakan kasus positif.

"Dengan pemerintah mengambil kebijakan mengurangi mobilitas WNI melalui pelarangan mudik, mestinya itu juga disertai kebijakan pengurangan WNA masuk Indonesia," tegas Sukamta kepada wartawan, Jumat, 23 April.

Menurut legislator dapil Yogyakarta itu, jika memang pemerintah ingin mengurangi pergerakan warga agar COVID-19 mereda, seharusnya  pembatasan bagi WNA yang masuk ke Indonesia juga diberlakukan.

“Pembatasan WNA yang bersifat sementara mestinya juga dilakukan dan itu sifatnya segera," imbau politikus PKS itu.

Sukamta menilai, masuknya ratusan WN India ke Indonesia akan membawa dampak buruk pada kebijakan pelarangan mudik yang berlaku saat ini. Sebab akan memberi kesan pemerintah tebang pilih. Dimana aturan kepada WNA longgar sedang kepada WNI diperketat.

"Kalau muncul persepsi begitu, akan kontra produktif. Bisa mengancam kebijakan pelarangan mudik," kritik Sukamta.

Kasubdit Karantina Kesehatan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Benget, mengatakan Indonesia kedatangan 127 Warga Negara Asing (WNA) asal India, menggunakan pesawat charter dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

"Betul, mereka melalui Soekarno-Hatta, naik pesawat charter dari India. Jumlah WNA dari India 127 orang," ujar Benget, Kamis, 22 April

Para WNA tiba pada Rabu malam, 21 April, pukul 19.30 WIB dengan pesawat QZ9BB ex MMA.

Benget menuturkan, sesuai urat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19, ratusan warga negara India itu tak dilarang memasuki kawasan Indonesia sebab memenuhi kriteria WNA yang diperbolehkan karena memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas).

Meski demikian, pengawasan dan perkembangan terus dilakukan Kemenkes terhadap WN India tersebut guna memastikan mereka yang tiba bebas virus corona.