Antisipasi Omicron Sumbar, Kanwil Kemenkumham Lewat Imigrasi Perketat Masuknya WNA
Kakanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya (tengah) usai membuka Rapat Tim Pora Sumbar (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), melalui imigrasi, memperketat arus masuk Warga Negara Asing (WNA) ke provinsi setempat.

Ini sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 varian Omicron.

"Sebagai antisipasi penyebaran Omicron, kami instruksikan fungsi imigrasi untuk memperketat pengawasan masuk, bekerjasama dengan instansi terkait," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar R. Andika Dwi Prasetya di Padang, Antara, Selasa, 15 Februari.

Hal itu dikatakan Andika usai membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Provinsi Sumbar yang diselenggarakan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar di Padang hari ini.

Dia mengatakan pengetatan pengawasan terhadap WNA tersebut dilakukan dengan mengecek Electronic-Health Alert Card (E-HAC) via aplikasi PeduliLindungi, memeriksa kondisi kesehatan serta melihat kelengkapan administrasi.

"Hal ini untuk memastikan WNA yang masuk ke Sumbar dalam kondisi sehat, sekaligus upaya menjaga kesehatan masyarakat kita," katanya.

Fokus utama Kemenkumham Sumbar saat ini, lanjutnya, ialah pergerakan perlintasan domestik, yaitu WNA yang sudah berada di Indonesia kemudian melakukan perjalanan ke Sumbar.

"Saat ini fokusnya adalah perlintasan domestik, mengingat pintu masuk internasional ke Sumbar sampai saat ini masih ditutup," jelasnya.

Dia mengatakan kondisi pandemi COVID-19 saat ini meminta banyak pihak untuk bekerja lebih ekstra, tidak terkecuali bagi Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Untuk memaksimalkan tugas itu, Kemenkumham Sumbar akan bekerjasama dengan instansi terkait, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), tambahnya.

Terhadap Tim Pora Sumbar, Andika meminta agar tim tersebut bekerja maksimal dalam mengawasi pergerakan orang asing di Sumbar.

"Jangan sampai WNA yang ada di Sumbar melakukan pelanggaran ataupun kejahatan yang bisa merugikan daerah. Oleh karena itu, aktivitasnya harus terpantau dengan baik," ujarnya.

Rapat Tim Pora diselenggarakan untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan strategi pengawasan antarinstansi. Tim Pora terdiri atas berbagai unsur instansi, mulai keimigrasian, pemerintahan provinsi, Polri, TNI, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) dan Kepabeanan dan Cukai.