JAKARTA - Olivia Nathania mengajukan penangguhan penahanan atas kasus dugaan penipuan bermodus CPNS. Dalam pengajuan itu, Nia Daniaty bakal menjadi penjamin.
"Kami ada jaminan juga dari Nia Daniaty sebagai orang tua bahwa Oi enggak melarikan diri," ujar pengacara Olivia, Susanti kepada wartawan, Jumat, 12 November.
Selain itu, Susanti juga menyebut ada beberapa alasan di balik pengajuan penangguhan penahanan. Salah satunya karena kondisi fisik dan psikis dari Olivia yang membutuhkan pengobatan.
"Kondisi kesehatan dia (Olivia) kurang psikis dalam pengobatan, berobat ke rumah sakit tapi pasti ada pertimbanganlah," kata Susanti.
BACA JUGA:
Selain itu, lanjut Susanti, kliennya itu selalu kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Sehingga, patut dipertimbangkan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan.
"Alasannya dia akan kooperatif," tandas Susanti.
Olivia Nathania telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan CPNS. Bahkan, Olivia telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Hanya saja, untuk saat ini hanya Olivia yang baru ditetapkan tersangka. Meski, dalam kasus ini suami Olivia pun menjadi terlapor.
Dalam kasus ini, Olivia dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dia terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.