JAKARTA - Kasus dugaan penipuan bermodus CPNS perlahan menemukan titik terang. Di mana, Olivia Nathania yang sebelumnya berstatus terlapor kini telah menjadi tersangka.
Namun, butuh proses cukup panjang bagi polisi memastikan terjadinya pelanggaran pidana hingga akhirnya menetapkan tersangka.
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan
Tahap awal dalam proses penanganan kasus itu adalah pemeriksaan. Pihak pelapor dan saksi satu per satu dimintai keterangan.
Tak luput, Olivia yang merupakan terlapor pun juga diperiksa. Hanya saja, tercatat wanita yang kerap disapa Oi itu sempat dua kali mangkir pemeriksaan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Olivia pada Kamis, 4 November. Tetapi, Oi tak hadir dalam jadwal pemeriksaan tersebut.
Sehingga, polisi pun menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Oi pada Jumat, 5 November. Hanya saja, wanita ini lagi-lagi tak memenuhi pemeriksaan tersebut.
Pengacara Olivia, Susanti menyebut Alasan ketidakhadiran kliennya karena masih kurang sehat. Olivia disebut sempat menjalani perawatan di rumah sakit beberapa waktu lalu.
"Sebelumnya Oi dirawat di rumah sakit dan sudah keluar tetapi masih dalam perawatan dokter," kata Susanti.
Dengan alasan itu, Susanti sudah berkomunikasi dengan penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Rencananya, pemeriksaan akan berlangsung pekan depan.
"Kami minta diundur tanggal 11 November," ujar Susanti.
BACA JUGA:
Jadi Tersangka
Beberapa hari berselang atau tepat pada 11 November, Olivia pun memenuhi pemeriksaan. Bahkan, dia datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan.
Olivia datang sekitar pukul 07.00 WIB. Padahal, jadwal pemeriksaan terhadap Oi telah diatur penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.
Ternyata, dalam pemeriksaan kali ini status Olivia sudah tak lagi menjadi terlapor. Melainkan sebagai tersangka.
"Panggilan hari ini sebagai tersangka bukan saksi lagi. Sudah ditetapkan tersangka," kata Susanti.
Hanya saja, untuk saat ini hanya Olivia yang baru ditetapkan tersangka. Meski, dalam kasus ini suami Olivia pun menjadi terlapor.
"Cuma Oi saja yang tersangka," ungkap Susanti.
Penahanan
Dalam pemeriksaan dengan Olivia sebagai tersangka itu berlangsung sekitar sembilan jam. Sebab, meski datang lebih awal, proses pemeriksaan baru di mulai sekitar pukul 11.00 WIB.
Kemudian, proses pemeriksaan rampung sekitar pukul 20.19 WIB. Di mana, setelah selesai Olivia langsung dibawa ke Biddokes Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan kesehatan.
Sebab, penyidik memutuskan menahan Olivia yang telah ditetapkan tersangka itu.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, Olivia ditahan selama 20 hari ke depan. Penahan ini merupakan tahap awal setelah penetapan tersangka.
"Iya ditahan. Penahanan maksimal (20 hari) segitu untuk tahap satu," kata Jerry.
Jerry mengatakan, penahanan dilakukan karena penyidik memandang hal itu perlu dilakukan. "Alasan penahanan obyektif subyektif," singkat Jerry.
Jerry dalam kesempatan ini mengatakan, Olivia akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus itu, Olivia telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP. Bahkan, terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.