SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah adanya vaksin COVID-19 yang kedaluwarsa di Kabupaten Kudus akibat keterlambatan dalam proses pendistribusian ke daerah-daerah.
"Kemarin ada yang bilang, katanya kelamaan di provinsi, tidak. Di provinsi itu paling hanya sehari atau paling lama dua hari. Begitu datang, kami minta hari itu segera diambil," katanya usai memimpin Rapat Penanganan COVID-19 Jawa Tengah di Semarang dikutip Antara, Senin, 8 November.
Menurut dia, adanya vaksin COVID-19 yang kedaluwarsa di Kabupaten Kudus diduga karena kiriman vaksin dari pemerintah pusat memang sudah hampir habis masa berlakunya.
Ganjar mencontohkan Kabupaten Purbalingga beberapa waktu lalu datang ke Kementerian Kesehatan untuk meminta tambahan vaksin COVID-19 dan diberikan vaksin limpahan dari Tangerang yang hanya tinggal beberapa hari saja sudah kedaluwarsa.
"Memang dari sananya sudah mendekati 'expired', kasus Purbalingga contohnya, mereka dapat langsung dari Kemenkes tapi mendekati 'expired', tapi mereka sanggup menyelesaikan sebelum 'expired', jadi bagus itu," ujarnya.
BACA JUGA:
Ganjar mengaku tidak pernah lelah mengingatkan kepada bupati/wali kota terkait dengan masa kedaluwarsa vaksin COVID-19.
"Saya ingatkan terus, tiap minggu kami ingatkan. Awas ya, sekian vaksin akan 'expired' tanggal sekian. Segera disuntikkan, yang tidak sanggup angkat tangan agar kami pindahkan ke daerah lain," tegasnya.
Sebelumnya, Ganjar berkali-kali mengusulkan agar jatah vaksin COVID-19 tidak ditentukan oleh Kemenkes, melainkan oleh pemerintah provinsi.
"Izinkan alokasinya tidak ditentukan dari Kemenkes, kami saja dari pemprov yang tahu persis daerah mana yang butuh percepatan. Daerah yang capaiannya bagus, ya harus diberi 'reward' bagus. Masa minta alokasi saja ndak dikasih, padahal mereka sudah bekerja keras," katanya.