JATENG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengambil langkah cepat terkait batas kedaluwarsa penggunaan vaksin COVID-19 dengan melakukan pendataan di semua kabupaten/kota.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, pendataan itu untuk mengetahui berapa banyak jumlah vaksin yang kedaluwarsa.
"Kami harus melakukan pengecekan secepatnya, karena untuk sementara laporan yang masuk dari Pekalongan yang menyatakan 'lempar handuk' menyusul adanya beberapa vaksin yang kedaluwarsa," ujarnya ditemui usai mengunjungi Radio Suara Kudus dilansir dari Antara, Rabu, 3 November.
Soal jumlah vaksin COVID-19 yang kedaluwarsa, Ganjar mengaku, kepastiannya menunggu proses pendataan. Karena laporan yang masuk baru dari Pekalongan. Sedangkan dari Kabupaten Kudus yang disebutkan ada vaksin AstraZeneca yang kedaluwarsa justru belum dilaporkan.
"Terkadang, sudah dibagi namun belum disuntikkan. Ada pula sudah disuntikkan tetapi belum tercatat," ujarnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo mengakui ada vaksin AstraZeneca yang sudah memasuki masa kedaluwarsa sebanyak 4.000 dosis.
Alokasi vaksin yang diterima tersebut, kata dia, sebanyak 50.000 dosis dari Kementerian Kesehatan pada awal Oktober 2021. Akan tetapi, diterima oleh Pemkab Kudus baru tanggal 12 Oktober 2021 dan batas kedaluwarsanya hingga akhir Oktober 2021.
Dengan sisa waktu selama 13 hari, kata dia, sudah dioptimalkan dengan didistribusikan ke semua fasilitas kesehatan, namun karena vaksin AstraZeneca sebelumnya beredar pemberitaan soal reaksi atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) setelah disuntik vaksin tersebut akibatnya banyak yang memilih vaksin lain.
"Akhirnya, kami harus melakukan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat baru mau divaksin dengan AstraZeneca," ujarnya.
Vaksin yang kedaluwarsa, katanya, sudah disimpan di tempat yang aman, karena pemkab masih berkoordinasi dengan Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).