Cuma 1 Tahun Jadi Panglima TNI, Mungkinkah Masa Jabatan Jenderal Andika Diperpanjang Jokowi?
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari (kanan) foto bersama Jenderal Andika Perkasa, Sabtu (6/11/2021). Foto: Geraldi/Man

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari memprediksi Presiden Joko Widodo bakal memperpanjang masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI dua tahun hingga 2024. Sedianya, Jenderal Andika akan memasuki masa pensiunnya pada akhir 2022 mendatang.

"Saya yakin (masa jabatan Jenderal Andika, red) akan diperpanjang, caranya ada dua kemungkinan ya," ujar Abdul Kharis dalam diskusi Empat Pilar MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 November.

Dua kemungkinan tersebut, lanjut Kharis, yakni masa jabatan diperpanjang secara pribadi Jenderal Andika Perkasa. Atau dibuat Peraturan Presiden (Perpres) terkait perpanjangan masa kerja perwira tinggi TNI.

Politikus PKS itu mengatakan, untuk mengubah masa jabatan tersebut harus melalui revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Perubahan itu, kata Kharis, sudah direncanakan tetapi belum dilaksanakan pemerintah.

"Selama ini mau direvisi kan, namun belum mulai karena itu usulan dari pemerintah. Saya melihat akan diperpanjang," katanya.

Kharis menambahkan, masa kerja tamtama dan bintara dimungkinkan akan naik menjadi 58 tahun. Sehingga, dia memperkirakan masa jabatan perwira tinggi TNI juga akan naik dua tahun yakni sampai 60 tahun.

"Saya tidak berbicara pasti diperpanjang atas nama Jenderal Andika sendiri, namun saya yakin (masa jabatan Panglima TNI, red) sampai 60 tahun, itu artinya berakhir pada 2024," katanya.