Pimpinan DPR Sebut Masa Jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Bisa Diperpanjang
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Nailin In Saroh/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan DPR menyebut masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa diperpanjang dan bukan suatu hal yang mustahil. Sedianya Jenderal Andika Perkasa akan menjabat kurang lebih 13 bulan hingga akhir 2022.

Hal ini sesuai dengan UU 34/2004 tentang TNI di mana Panglima TNI menjabat sampai usia pensiun 58 tahun.

Pada posisi ini, Andika Perkasa akan berusia 58 tahun di 21 Desember 2022. Menurut kabar, masa jabatan Andika bisa diperpanjang hingga 2024 yang artinya pensiun di usia 60 tahun.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan, ada dua alternatif yang bisa dilakukan jika wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI itu bisa direalisasikan.

"Khusus perpanjangan jabatan panglima, bisa dengan revisi UU atau nanti dikeluarkan Perppu oleh presiden," ujar Dasco di Gedung DPR, Selasa, 9 November

Namun, kata Dasco, khusus soal Perppu merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. Sehingga, tidak bisa diintervensi siapapun, tidak terkecuali oleh DPR RI.

"Tergantung Pak Presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu (diterbitkan Perppu)," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Dasco mengatakan, jika menggunakan jalan revisi UU TNI, maka perlu dimulai dengan melakukan kajian yang secara mendalam.

"Butuh waktu lebih lama. Saya pikir itu juga harus ada kesepakatan fraksi-fraksi yang ada di DPR, apakah itu disepakati atau tidak disepakati," pungkasnya.