Bagikan:

JAKARTA - Kejadian menarik tersorot dalam rapat Paripurna DPR usai mengambil keputusan persetujuan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto pada Senin, 8 November.

Kala itu Ketua DPR Puan Maharani hendak menutup sidang dengan agenda tunggal membahas hasil uji kelayakan dan kepatutan Jenderal Andika sebagai calon panglima. Ditengah pernyataan Puan mengakhiri rapat, tiba-tiba anggota Fraksi PKS mengajukan interupsi kepada pimpinan. 

 

"Interupsi, interupsi pimpinan. Pimpinan interupsi," ujar anggota Fraksi PKS Habib Fahmi Alaydroes. 

 

Namun, berkali-kali interupsi Fahmi tak dihiraukan Puan dan meneruskan untuk menutup rapat hingga mengetuk palu tanda Paripurna selesai. 

 

"Pimpinan saya minta waktu pimpinan mohon saya minta waktu. Pimpinan saya A432," kata Fahmi lagi.

 

Sontak, Fahmi pun terlihat kesal. Ia lantas menyindir Puan dengan menyinggung soal pencapresan. 

"Bagaimana mau capres, hak konstitusi kami di tutup," tegas Fahmi.

 

Seketika, ruang rapat Paripurna menjadi riuh. Tiga anggota DPR dari PDIP kemudian menghampiri Fahmi. Hingga Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto geram dan terlihat menunjuk-nunjuk Fahmi.

 

Usai, peristiwa ribut-ribut dalam Paripurna tersebut, baik PKS dan PDIP turut mengeluarkan pendapat. 

 

Fahmi Alaydroes, diketahui sudah meminta maaf kepada PDIP usai menyindir Ketua DPR Puan Maharani. Dia mengaku, sindiran itu mengalir begitu saja.

"Itu mengalir begitu saja," kata Fahmi saat memberikan klarifikasi di Fraksi PKS DPR, Senin, 8 November. 

Anggota Komisi X DPR itu mengatakan dirinya sengaja menyampaikan interupsi di dalam rapat paripurna tunggal hari ini. Sebab, kata dia, hak yang akan sampaikan di interupsi itu berkaitan dengan ketahanan negara.

"Rencana yang ingin saya sampaikan sudah saya sampaikan dan sengaja di momen paripurna sekarang karena berkaitan erat dengan pengesahan panglima, seperti yang tadi saya sampaikan," jelas Fahmi.

"Itu kan bagian yang tidak terpisahkan dari ketahanan negara kita, ingin saya sandingkan dengan ketahanan moral bangsa, begitu tapi kesempatan itu begitu saja tidak diizinkan, maka saya sampaikan protes seperti yang teman-teman sampaikan," sambungnya.

Kendati demikian, legislator dapil Bogor itu menjelaskan dirinya sudah meminta maaf kepada PDIP terkait persoalan ini. Pasalnya, Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto sempat menghampiri Fahmi usai menyindir Puan.

"Hal itu sudah selesai tadi, temen-temen PDIP saya juga sudah minta maaf tapi ini jadi pelajaran besar, terutama untuk pimpinan DPR, untuk menghargai dan menjamin konstitusi saya sebagai anggota DPR," kata Fahmi. 

 

Bentuk Protes PKS yang Interupsinya Diabaikan Puan Maharani

 

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, memberikan klarifikasi terkait anggotanya yang menyindir Ketua DPR Puan maharani dalam Rapat Paripurna tersebut. 

Jazuli menyampaikan, interupsi yang hendak disampaikan oleh Fahmi Alaydroes tidak terkait Panglima TNI. Tapi soal Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Kalau tadi ada anggota fraksi PKS yang ngomong Interupsi, yaitu habib Fahmi Alaydrus, itu tidak ada kaitannya dengan panglima baru," ujar Jazuli di Ruang Fraksi PKS, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 November. 

Jazuli mengatakan, interupsi tersebut lantaran peraturan menteri Mendikbudristek telah menimbulkan banyak kontroversi di masyarakat. Menurutnya, Permendikburistek tersebut bermasalah. 

"Bahkan mengundang kontroversi termasuk Muhammadiyah, ormas Islam yang cukup besar juga sangat menyayangkan dan mengkritisi permennya itu," jelasnya. 

 

Sementara, Ketua DPP PKS Al Muzammil Yussuf, memberikan pendapat lain. Menurutnya, mestinya pimpinan DPR menghormati hak dan anggotanya yang ingin menyuarakan aspirasi dalam rapat paripurna. 

"Kami hanya mengutip pasal 256 tata tertib DPR tahun 2020. Ayat 2 rapat paripurna DPR merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR. Kecuali paripurna DPR mengucapkan sumpah janji," ujar Al Muzammil Yussuf di Ruang Fraksi PKS, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 November. 

Muzammil menyebutkan, dalam ayat 6 setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama 7 menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijakan ketua rapat.

"Poin ini dibacakan untuk mengingatkan kita semua termasuk pimpinan DPR untuk saling menghormati tugas dan kewajiban pimpinan sekaligus kewajiban anggota," tegas Muzammil.

Menurutnya, anggota juga punya hak menyampaikan aspirasi tersebut. Oleh karena itu, kata Muzammil, PKS menghimbau dalam setiap paripurna pimpinan DPR saat memimpin rapat untuk merujuk pasal 256 khususnya ayat 6. 

"Karena kami sebagai fraksi oposisi tidak dalam pemerintahan itulah ruang kami untuk menyampaikan aspirasi publik," katanya.

 

"Kami merasakan bukan saja hari ini tapi hari sebelumnya. Saya juga pernah interupsi soal KPK Alquran dan Pancasila. Ada mekanisme yang cenderung dilanggar pimpinan untuk tidak memberikan kesempatan pada anggota kami juga anggota yang lain," sambung Muzammil.

Menurut Muzammil, apa yang disampaikan anggota fraksi PKS Fahmi Alaydroes dalam rapat paripurna adalah sebagai bentuk protes. Diketahui, kesal interupsinya tak dihiraukan Fahmi menyinggung Puan Maharani terkait pencapresan.

 

"Ketika ada komplain PDIP 3 orang, ungkapan maaf beliau secara pribadi. Tapi secara prosedur kami mengatakan pasal 256, sebab protesnya beliau setelah diberi waktu itu karena pimpinan DPR tidak beri hak pada kami," kata Muzammil.

Adapun apa yang disampaikan dalam interupsi, lanjut anggota Komisi I DPR itu, tidak kalah penting dari pelantikan atau pemilihan resmi panglima TNI. Karena panglima TNI dalam aspek pertahanan negara, sementara yang akan Fahmi sampaikan sebagai Komisi X adalah pertahanan moral anak bangsa. 

"Kami fraksi PKS hadir 10 maksimal. Kalau beliau hadir berarti betul-betul ada yang disampaikan oleh fraksi. Mohon pimpinan DPR menghormati. Karena kalau tidak disampaikan kita bisa di rumah dengan zoom. Jadi dengan segala hormat kepada pimpinan dan teman teman PDIP tidak ada maksud kami merendahkan pimpinan tapi untuk menghormati tatib yang berlaku di DPR," tandas Muzammil Yusuf.

 

PDIP Sebut Tak Elok 

 

Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto sempat menghampiri Fahmi usai menyindir Puan. Sempat terlihat cekcok, namun masalah ini diklaim sudah selesai. 

 

Menurut Utut, pimpinan sidang berhak menerima atau menolak interupsi anggota. Sehingga wajar jika interupsi Fahmi diabaikan. Apalagi, rapat paripurna diagendakan tunggal untuk Panglima TNI.  

 

"Yang mimpin sidang itu berhak interupsi diterima atau tidak, tadi kan diawal bilang agendanya tunggal yaitu masalah laporan komisi I mengenai Panglima TNI, kan sudah intrupsi bisa ditempat lain supaya kesakralannya terjaga," tegas Utut, Senin, 8 November. 

 

Sementara, anggota DPR fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno turut membela Puan. Dia menyebut interupsi Fahmi tidak elok lantaran paripurna itu beragendakan tunggal.

"Acara paripurna hari ini adalah acara dengan agenda tunggal. Itu kesepakatan Rapat Konsultasi Pimpinan Pengganti Rapat Bamus. Rapat pun ditetapkan pada hari pertama minggu kerja kedua, atau hari Senin 8 November 2021," kata Hendrawan, Senin, 8 November, malam.

Atas kesepakatan agenda tunggal itu lah, Hendrawan menyebut tidak elok jika anggota DPR menyampaikan interupsi. Terlebih, kata dia, interupsinya berkaitan dengan berbagai masalah yang berkembang di Komisi DPR.

"Untuk menghormati kesepakatan tersebut, memang tidak elok dibuka sesi yang terkait dengan interupsi atau masukan anggota tentang berbagai masalah yang berkembang di komisi-komisi," katanya.

Hendrawan menekankan pimpinan DPR RI selalu mempersilakan interupsi jika acara rapat paripurna beragendakan jamak atau tidak tunggal.

 

"Pada acara paripurna yang lain, yang agendanya jamak (tidak tunggal, red), interupsi selalu terbuka atau diberi waktu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hendrawan juga menyayangkan adanya celetukan tidak pantas dari Fahmi yang disampaikan kepada Puan saat interupsinya tidak digubris. Dia lantas menyebut pihaknya masih menelusuri lebih lanjut terkait celetukan tersebut.

"Tentang celotehan atau celetukan tersebut, kami masih mengumpulkan informasi yang sahih. Terkadang di suatu rapat memang ada anggota yang bertingkah tidak pantas dan bicara di luar konteks," pungkasnya.