SURABAYA - Polres Jombang menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Dalam SPDP itu, sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di ruas Tol Jombang KM 672+300.
"Hari ini kami menerima SPDP nomor 837 dari pihak kepolisian, dan ada satu orang tersangka bernama Joddy," kata Kepala Kejari Jombang, Imran, dikonfirmasi, Rabu, 10 November.
Dalam SPDP itu, kata Imran, hanya ada satu tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy. Ia merupakan sopir mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya.
"Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang," Katanya.
BACA JUGA:
Dalam perkara tersebut, Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun Imran belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan. Pihaknya masih akan mempelajari berkas perkara itu.
"(Perkara) Undang-Undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya," ujarnya.
Setelah menerima SPDP, pihaknya kini tinggal menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Imran juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi pidana umum Achmad Jaya.
"Selanjutnya setelah SPDP, berarti kita menunggu berkas, berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita. Langsung kita tunjuk jaksanya ini. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," ujarnya.
Diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis, 4 November 2021.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.