VIDEO: Belajar dari Kecelakaan Vanessa Angel, Benarkah Sopir Selalu Jadi Tersangka?
DOK VIDEO/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut. Dia ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.

Dua pasal yang disangkakan yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penanganan kasus ini setelah peristiw s Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis, 4 November 2021. 

Mobil Pajero B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Benarkah sopir selalu jadi tersangka? Simak penjelasannya di video ini: