Ternyata, Komplotan Begal Anggota TNI AD di Pasar Kebayoran Baru, Sempat Pesta Miras di Bulungan Jaksel
Sembilan tersangka begal TNI AD yang ditangkap di Polres Jaksel/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkap kasus percobaan begal angota TNI Angkatan Darat dari kesatuan Yonarhanud 10/ABC Kodam Jaya, dilakukan oleh kelompok remaja laki-laki. Bahkan dari 9 pelaku, 3 diantaranya masih di bawah umur.

Zulpan menyebut, sembilan pelaku begal tersebut berinisial MRH (20), MRM (19), RM (24), NB (16), FR (17), TP(21), MAH (15), AM (19) dan R (19).

"Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ada 9 orang. Dari ke-9 ini, 6 orang dewasa dan kemudian 3 orang di bawah umur," kata Zulpan saat kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 10 Mei.

Zulpan menuturkan, peristiwa begal itu terjadi di Jalan Bumi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 7 Mei, pukul 05.00 WIB. Pelaku, lanjut Zulpan, sebelum membegal dua anggota TNI menggelar pesta minuman keras (miras) di daerah Bulungan, Jakara Selatan.

"Setelah mereka mengkonsumsi minuman keras, para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor. Kemudian mereka melihat korban sedang menggunakan sepeda motor mio warna merah," ucapnya.

Tak lama kemudian, masih kata Zulpan, para pelaku menghampiri korban dengan berpura-pura meminta rokok agar memuluskan aksi perampasannya. Tak lama kemudian, ada salah satu pelaku yang melempar batu ke arah korban.

"Mereka hampiri modus minta rokok lalu ada satu pelaku lain lempar batu paving block tapi tak mengenai korban," tuturnya.

Setelah adanya pelemparan batu, korban melakukan perlawanan hingga para pelaku kabur.

"Korban melakukan perlawanan, sehingga para pelaku mencoba kabur. Namun dalam upaya kabur dilakukan pengejaran oleh korban dan berhasil mengejar 1 motor dari 4 motor yang lari tersebut. Lalu terjatuh, satu orang berhasil diamankan," papar Zulpan.

Setelah diamankan, pelaku diserahkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya dikembangkan dan berhasil menangkap ke-9 pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, ke-9 pelaku dijerat Pasal 53 KUHP jo 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.