Bagikan:

SERANG - Polres Lebak telah menetapkan 13 orang tersangka pelaku penganiayaan tujuh orang warga yang terjadi di Desa Sukanegara kecamatan Muncang Kabupaten Lebak pada Minggu, 8 Mei, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Polres Lebak telah menerima laporan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh tujuh orang warga yaitu SA (43), ST (40) YI (45) GR(30) YAA(42) AS (28) KL(50) yang terjadi di Desa Sukanegara kecamatan Muncang Kabupaten Lebak dengan adanya laporan tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti serta telah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara penyidik telah telah menetapkan 13 orang tersangka yang sudah berhasil diamankan adapun ke-13 orang tersangka yaitu AT (23), AA(30), DI(29), AN (28) DH (24) DI (32) FS (35) SM (21) SR (23) IM (20) TB (21) SF (18) dan AL (18)," ucap Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Mei.

Wiwin juga menjelaskan, peristiwa itu bermula Ketika korban SA (43) kehilangan motor pada Jumat 6 Mei. Korban, lanjut Wiwin, datang ke paranormal untuk menanyakan keberadaan motornya. Korban mendapat informasi dari paranormal bahwa motor tersebut disembunyikan di perkebunan yang ada di Kampung Bengkok Desa Sukanagara Kecamatan Muncang.

Berbekal informasi tersebut, masih kata Wiwin, korban mengajak 6 enam rekannya mencari motor miliknya diperkebunan warga. Tiba di lokasi tersebut, SA dan enam rekannya memeriksa perkebun warga.

“Pada saat korban tiba di Kampung Babakan mereka diberhentikan oleh beberapa warga secara paksa dan dicurigai telah melakukan pencurian hewan (kerbau) karena di wilayah tersebut sering terjadi pencurian ternak. Sampai akhirnya korban dikeroyok oleh 13 tersangka, yang mengakibatkan ketujuh korban mengalami luka dibagian kepala dan satu orang masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Muncang" terang AKBP Wiwin.

Setelah korban membuat laporan, para pelaku pengeroyokan berjumlah 13 orang ditangkap dan dijadikan tersangka. Mereka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara.