LEBAK - Satresnarkoba Polres Lebak meringkus 2 remaja pengedar obat farmasi tanpa izin edar di sebuah kios di Jalan Raya Bayah-Cibareno Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kedua tersangka sengaja mengedarkan sediaan (obat-red) farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak," ujar Malik dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Maret.
Malik juga menjelaskan, pelaku yang terdiri dari dua orang berinisial ZL (22) warga Sawang, Aceh Utara dan RA (32) Warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Kedua pelaku diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak pada Senin, 27 Februari, sekitar pukul 16.00 Wib.
BACA JUGA:
“Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 175 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 24 butir obat jenis Tramadol HCI, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp70.000, satu unit handphone merek Oppo tipe A5 warna putih, dan 1 unit handphone merek Samsung tipe J2 Prime warna Gold.” urainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.