MEDAN - Personel Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan pengedar narkoba asal Aceh hingga Ajamu, Sumatera Utara dan menangkap empat tersangka serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 300 gram.
"Petugas menangkap dua orang pengedar yakni ED (43) warga Jalan Diponegoro Rantau Prapat dan SAP (21) warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu, Rantau Prapat," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubbag Humas AKP Murniati dikutip Antara, Minggu, 21 November.
Murniati menyebutkan, kedua tersangka diringkus personel pada Senin, 15 November, saat mengendarai mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1567 PYU di Jalan Baru By Pass Kota Rantau Prapat. Ditemukan barang bukti sabu 300 gram yang dibungkus tiga plastik klip disimpan di dalam mobil.
Dari keterangan kedua tersangka, sabu tersebut hendak diedarkan ke Ajamu atas suruhan BD (38) warga Jalan Sirandorung Rantau Prapat. BD merupakan target sasaran petugas dan langsung ditangkap di rumahnya.
"Saat bersamaan petugas juga meringkus tersangka lainnya EM (37) warga Kuala Simpang, Aceh Tamiang yang kebetulan berada di rumah tersangka BD di Rantau Prapat," ujar AKP Murniati.
BACA JUGA:
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan selama lima hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah tersangka EM, dan ditemukan satu unit timbangan plastik dan puluhan plastik klip untuk membungkus.
Dari keterangan EM, dilakukan pengembangan di Aceh mencari laki-laki J, namun tidak berhasil ditemukan.
Tersangka EM adalah residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap Polrestabes Medan, dan selesai menjalani hukuman tahun 2019. Dari keterangan tersangka EM, ia mengakui selama tiga bulan ini sudah dua kali meloloskan sabu di Desa Ajamu yakni 30 gram dan 50 gram.
"Keempat tersangka pengedar narkotika itu melanggar Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar AKP Murniati.