Bagikan:

CILACAP – Mengaku anggota kepolisian, seorang pemuda diciduk oleh anggota Satreskrim Polresta Cilacap. Penangkapan itu dilakukan karena pelaku diduga melakukan aksi penipuan dengan modus memasukkan korbannya menjadi anggota polisi.

Informasi didapat, penangkapan pelaku bermula dari laporan salah seorang korban yang merasa ditipu oleh pelaku.

”Dia janji akan memasukkan anak korban menjadi anggota polisi, dia minta bayaran dengan kerugian total mencapai Rp700 juta,” ujar Wakapolresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo, melalui keterangan tertulis, Rabu 19 Oktober.

Kompol Suryo Wibowo juga mengatakan, pelaku AH (38) merupakan warga Desa Candisari, kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, yang mengaku sebagai Densus 88 Mabes Polri.

"Ia menjanjikan kepada korban bahwa dapat memasukan anak korban menjadi anggota Polri dengan memberikan sejumlah uang" ucapnya.

Namun saat anak korban mendaftar untuk menjadi anggota Polri sebanyak 3 kali pada tahun 2019 hingga tahun 2021, ternyata gagal. Kemudian, pelaku membohongi korban dengan menyampaikan anaknya sudah diterima pendidikan dan bekerja di Ditsamapta Polda Jateng.

Karena curiga, korban mengecek keberadaan anaknya di Dit Samapta Polda Jateng. Setelah di cek keberadaan anak tersebut tidak pernah bekerja di sana.

Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilacap untuk di proses lebih lanjut.

Atas perbuatanya AH diancam dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya empat tahun.