JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan polisi gadungan berinisial AHH (35) sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan pelat nomor kendaraan dan kartu tanda anggota (KTA) Polri.
"Iya sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta dikutip Antara, Kamis, 17 Juni.
AHH dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancamannya hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sebelumnya personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membekuk seorang pria bernama AHH, polisi gadungan yang mengaku berdinas di Biro Pengamanan Internal (Divpaminal) Divisi Propam Mabes Polri.
Awalnya petugas mencurigai pengemudi kendaraan roda empat yang menggunakan pelat nomor polisi palsu B 2355 TKI melintas dari arah Kuningan menuju Semanggi di lajur tiga.
Lantaran ada kecurigaan, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan kendaraan pelaku yang beralamat di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, itu.
Saat ingin diberhentikan si pengemudi mengeluarkan identitas Polri dan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Biro Paminal Div Propam Mabes Polri.
BACA JUGA:
Petugas mencurigai pelaku menggunakan identitas palsu Polri sehingga dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.
Saat diperiksa yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri agar aman di jalan. Dia juga mengaku membeli kartu identitas tersebut seharga Rp2 juta
Selain itu, AHH dikenakan sanksi tilang terkait pengunaan pelat kendaraan palsu. Dia dikenakan denda Rp500 ribu sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).