MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu, memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan rumah sakit daerah (RSUD) lebih dari Rp2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar mengatakan, taksiran kerugian keuangan negara lebih Rp2 miliar berdasarkan penghitungan sementara tim penyidik kejaksaan setempat.
"Saya yakin lebih dari Rp2 miliar, itu kemarin karena desakan masyarakat kapan kerugian keuangan negara ditentukan, kalau mau fokus banyak," ujar Iskandar dikutip ANTARA, Senin 9 Oktober.
Untuk mendapatkan data tambahan terkait jumlah kerugian negara, ia mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan sebanyak 500 orang pegawai baik aparatur sipil negara maupun honorer di RSUD setempat belum lama ini.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini dari unsur yang diperiksa tidak bisa menunjukkan surat perintah kerja (SPK), termasuk adanya penambahan-penambahan, lalu adanya duplikasi surat pertanggungjawaban.
Modus yang dilakukan, kata dia, terdapat individu yang mendapat honor rangkap seperti mereka yang sudah berhenti bekerja di RSUD sekaligus mendapat honor kategori medis, paramedis nonmedis.
Instrumen honor, lanjut dia, menggunakan surat pertanggungjawaban (SPJ). Hasil pengumpulan data dan keterangan dari pegawai RSUD itu diserahkan kepada tim ahli untuk diverifikasi terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD setempat.
BACA JUGA:
Taksiran kerugian negara itu, kata Rudi, akan menjadi materi yang dipersidangkan dan dipaparkan dalam pengadilan.
Kejari Mukomuko saat ini telah mengantongi tiga nama yang mengarah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran RSUD Mukomuko.
Dari hasil pemeriksaan 500 orang saksi dalam kasus in, kata Rudi, kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka.