BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terus mengusut kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021. Hari ini, RSUD Mukomuko digeledah penyidik.
"Kejaksaan melakukan penggeledahan dan penyitaan jumlah berkas dan dokumen yang ada di rumah sakit umum daerah ini," kata Direktur RSUD Kabupaten Mukomuko Syafriadi di Mukomuko, Bengkulu, Rabu 15 Matret, disitat Antara.
Penyidik Kejari Mukomuko melakukan penggeledahan di ruangan keuangan RSUD Mukomuko, ruangan Tata Usaha RSUD, dan ruangan rekam medik di rumah sakit tersebut.
Sementara itu, Syafriadi menjelaskan Kejari sudah mendapatkan hasil audit BPKP terkait dengan pengelolaan keuangan RSUD atas permintaan audit dari pemerintah kabupaten setempat.
BACA JUGA:
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP ditemukan utang RSUD sebesar Rp14 miliar kepada pihak ketiga penyedia barang berupa obat-obatan.
Kemudian penyidik Kejari setempat sebelumnya telah memeriksa saksi-saksi dan dari hasil pemeriksaan, jumlah tersangka dalam kasus ini berpeluang lebih dari satu orang.
Sejumlah saksi yang sudah diminta keterangannya, mulai dari Direktur RSUD saat ini maupun Direktur RSUD lama.
Penyimpangan pada pengelolaan keuangan RSUD selama 6 tahun tersebut, kata dia, mengakibatkan rumah sakit milik pemerintah daerah memiliki utang sebesar Rp14 miliar. Utang tersebut berpeluang terjadi kerugian negara.