NTB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa memeriksa Direktur RSUD Sumbawa dr. Nieta Ariyani terkait kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umun Daerah (BLUD) tahun 2021. Nieta diperiksa sebagai saksi.
"Iya, yang bersangkutan diperiksa hari ini sebagai saksi," kata Kepala Kejari Sumbawa Adung Sutranggono yang ditemui di Mataram, NTB, Senin 6 Maret, disitat Antara.
Selain Nieta yang baru menjabat, Kejari juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 pegawai RSUD Sumbawa. Mereka adalah Hermansyah, Syarif Hidayat dan Taufik Hidayat.
"Jadi, setelah kemarin enam orang diperiksa. Hari ini, empat yang diperiksa," ujarnya.
Pemeriksaan saksi dari kalangan RSUD Sumbawa ini, kata dia, masih berkaitan dengan penelusuran dari pengelolaan dana BLUD Tahun 2021.
"Pemeriksaan ini untuk kelengkapan berkas penyidikan," ucap dia.
Adung pun menyatakan pemeriksaan saksi masih akan terus berlanjut, karena penyidikan ini masih tahap awal.
"Biarkan kami bekerja dahulu, dan pada waktunya nanti pasti akan kami sampaikan perkembangan," kata Adung.
Kejari Sumbawa menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan masyarakat. Tindak lanjut laporan, jaksa melakukan kajian dari dokumen kelengkapan laporan yang menguatkan indikasi pidana dalam pengelolaan dana BLUD tahun 2021.
Laporan ini pun sebelumnya terungkap pernah masuk ke Kejati NTB pada November 2021. Dalam laporan, diuraikan terkait adanya proyek pengadaan barang dan jasa dengan anggaran Rp1 miliar lebih dilelang menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
Proyek tersebut antara lain pengadaan alkes DRX Ascend System yang nilainya mencapai Rp1,49 miliar. Ada juga Mobile DR senilai Rp1,04 miliar.
Menurut pelapor, ada dugaan mekanisme yang berbenturan dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor: 16/2015 tentang PBJ pada BLUD RSUD Sumbawa dan Perpres Nomor: 16/2018 tentang PBJ Pemerintah.
Kemudian, ada juga penyimpangan anggaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam remunerasi pegawai.
BACA JUGA:
Dalam laporan, Direktur RSUD Sumbawa periode pengelolaan dana BLUD tahun 2021, diduga turut mendapatkan keistimewaan dengan jatah 5 persen dari total keseluruhan jaspelkes.
Dasar hukum itu pun mengacu pada Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor: 82/2021 tentang Pembagian Jaspel pada RSUD Sumbawa.
Dalam uraian peraturan, besaran jaspelkes ini untuk unsur pimpinan dengan remunerasi dari jaspelkes 5 persen yang dibagi lagi menjadi 3 persen untuk kinerja direktur; 0,77 persen kinerja kabag TU; 0,73 persen kinerja kabid pelayanan; dan 0,5 persen kinerja kabid keperawatan.
Padahal, untuk pengaturan jaspelkes ini harus mengacu pada Permendagri Nomor: 79/2018 tentang BLUD yang berisi tentang Aturan Pembagian Remunerasi yang menggunakan peraturan kepala daerah, bukan peraturan direktur RSUD.