MATARAM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa berinisial DHB tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juliartana membenarkan penahanan tersangka DHB tersebut.
"Iya, hari ini, mantan Direktur RSUD Sumbawa kami tahan terkait kasus korupsi dana BLUD," kata Agung dilansir ANTARA, Kamis, 20 Juli.
Penyidik kejaksaan melakukan penahanan terhadap DHB dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Sumbawa.
BACA JUGA:
Agung menjelaskan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara yang telah menyimpulkan bahwa DHB terindikasi menerima suap dan gratifikasi dalam pengelolaan dana BLUD.
"Jadi kami sudah punya keyakinan dengan alat bukti yang ada sehingga kita berani menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.
Agung menegaskan, penetapan tersangka ini telah melalui serangkaian penyidikan yang menemukan sedikitnya dua alat bukti. Salah satunya terkait kerugian negara hasil hitung mandiri dengan nilai Rp1 miliar.