JAKARTA - Eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa berinisial DHB sekaligus tersangka korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengajukan praperadilan. Kejaksaan menyatakan siap menghadapinya
"Upaya hukum ini (praperadilan) 'kan hak mereka. Jadi, silakan. Nanti dibuktikan di pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Adung Sutranggono yang ditemui di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 3 Agustus.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, Adung mengatakan kejaksaan sudah menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan prosedur hukum.
Bahkan, Adung memastikan penetapan tersangka DHB sudah berdasarkan adanya temuan alat bukti yang cukup.
"Jadi, kami tidak asal menangkap orang. Atas pemeriksaan berjenjang dan saksi inilah dasar kami tetapkan tersangka dan langsung ditahan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum DHB, Surahman, membenarkan bahwa kliennya mengajukan upaya praperadilan.
Dasar pengajuan ini melihat penerapan hukum jaksa dalam penetapan DHB sebagai tersangka. Menurut dia, kliennya tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, tetapi nama kliennya telah dicatut oleh oknum rumah sakit.
"Klien kami tidak bersalah, justru namanya dicatut untuk merekayasa proyek fiktif. Jadi, klien kami di sini hanya menjadi korban karena tanda tangannya dipalsukan," kata Surahman.
Selain itu, Surahman juga mengklaim bahwa kliennya tidak pernah meminta uang atau barang kepada kontraktor pengadaan, tetapi yang melakukan hal tersebut adalah oknum yang tidak bertanggung jawab di internal RSUD Sumbawa.
"Klien kami sebenarnya sudah melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pemalsuan tersebut ke Polres Sumbawa, Januari lalu, dan saat ini (laporan) masih berproses," ujarnya.
BACA JUGA:
Dengan adanya laporan tersebut, menurut dia, seharusnya pihak kejaksaan menunggu adanya kepastian hukum dari pengadilan.
"Seharusnya ini berjalan satu demi satu, tunggu ada kepastian hukum dari pengadilan supaya tidak meraba-raba dalam melakukan penerapan hukum," ucap dia.
Surahman meminta kepada jajaran Polres Sumbawa untuk tetap melanjutkan proses hukum yang datang dari laporan kliennya.
Untuk penanganan di kejaksaan, dia menyatakan bahwa kliennya tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengingatkan kepada pihak kejaksaan untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kliennya.
Dalam persiapan sidang praperadilan, Surahman menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan 11 alat bukti yang akan mengungkap bahwa pihak kejaksaan telah keliru terkait dengan penetapan DHB sebagai tersangka.