SUMBAWA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menelusuri aset-aset milik eks Direktur RSUD Sumbawa inisial DBH. DBH merupakan tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Sumbawa tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen mengatakan, baru ada dua aset berharga milik tersangka yang masuk pendataan.
"Aset milik tersangka yang baru kami lakukan pendataan ini berupa sebuah vila dan rumah. Taksiran nilainya mencapai Rp2,5 miliar," kata Indra di Mataram, NTB, Kamis 24 Agustus, disitat Antara.
Vila dan rumah tersangka DBH berlokasi di Kabupaten Sumbawa. Untuk vila dengan taksiran harga Rp1 miliar berada di wilayah Batu Alang, Kecamatan Moyo Hulu. Sedangkan rumah di Juru Lane, Kecamatan Sumbawa, dengan taksiran harga Rp1,5 miliar.
Selain melakukan pendataan terhadap bangunan yang masuk kategori aset tidak bergerak, ada beberapa aset milik tersangka yang kini masih dalam proses pendataan.
"Jadi, pendataan aset ini masih berjalan," ujarnya.
BACA JUGA:
Indra menyampaikan tujuan penelusuran aset berharga milik tersangka DBH ini merupakan bagian dari upaya penyidik menguatkan kelengkapan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Penyidik Kejari Sumbawa dalam kasus ini menetapkan DHB sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pihak kejaksaan menetapkan DHB sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang menguatkan adanya tindak pidana korupsi pemerasan saat DHB masih menduduki jabatan Direktur RSUD Sumbawa. Salah satunya, terkait munculnya kerugian negara hasil hitung mandiri penyidik dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.
Saat ini tersangka DBH ditahan di Lapas Sumbawa. Dalam waktu dekat Kejari Sumbawa segera mengagendakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum atau pelaksanaan tahap dua.