Kejari Dalami Korupsi Alat Kesehatan RSUD Sumbawa Rugikan Negara Rp1,1 Miliar
Kantor Kejari Sumbawa. ANTARAHO-Kejari Sumbawa

Bagikan:

SUMBAWA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) pada RSUD Sumbawa dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.

"Yang kami tangani ini berkaitan dengan tindak lanjut temuan Inspektorat Kabupaten Sumbawa dari hasil pemeriksaan pengelolaan anggaran BLUD (badan layanan umum daerah) tahun 2022," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu 27 Desember, disitat Antara.

Indra menjelaskan, munculnya kerugian negara mencapai miliaran rupiah ini berasal dari dugaan penggelembungan harga barang dan utang pembayaran pengadaan roda ranjang pasien.

Dia menambahkan, temuan inspektorat tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Direktur RSUD Sumbawa Dede Hasan Basri saat itu.

"Dia (Dede Hasan Basri) menerima laporan hasil pemeriksaan inspektorat itu selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) proyek BLUD," tuturnya.

Sebagai PPK yang bertanggung jawab memulihkan kerugian negara tersebut, kata dia, Dede Hasan Basri telah menyampaikan kesanggupan kepada inspektorat untuk menyelesaikan persoalan.

"Jadi, kami masih menunggu upaya dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Kalau tidak juga diselesaikan hingga batas waktu yang sudah ditentukan, kasusnya akan kami tingkatkan ke penyidikan," tandasnya.