Kejari Usut Penyimpangan Anggaran BLUD RSUD Sumbawa Rp1,5 Miliar Tahun 2012
Kantor Kejari Sumbawa Barat. (ANTARAHO-Kejari Sumbawa Barat)

Bagikan:

SUMBAWA - Kejaksaan mendalami dugaan penyimpangan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Ikhram mengatakan, dugaan penyimpangan anggaran tersebut berlangsung dalam pengelolaan BLUD RSUD Sumbawa pada tahun 2022.

"Ini pengusutan kasus sesuai dengan yang kami lihat dari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," katanya melalui sambungan telepon, Jumat 10 November, disitat Antara.

Zanuar menjelaskan, kasus ini berbeda dengan dugaan gratifikasi mantan Direktur RSUD Sumbawa Dede Hasan Basri yang perkaranya sudah berjalan di persidangan.

"Jadi, berbeda dengan kasus suap dan gratifikasi yang lagi berjalan di persidangan. Ini sesuai dengan temuan BPK yang menemukan ada dugaan penyimpangan anggaran BLUD sebesar Rp1,5 miliar," ujarnya.

Untuk arah pengusutan, kata dia, berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan, salah satunya muncul dalam pengadaan makanan dan alat tulis kantor (ATK).

"Dalam LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK itu jelas, ada kelebihan bayar, termasuk ada yang disalahgunakan secara pribadi dan itu menjadi tanggung jawab PPK pada tahun 2022," tuturnya.

Persoalan tersebut sempat muncul dalam fakta persidangan kasus dugaan gratifikasi pada pengelolaan dana BLUD RSUD Sumbawa dengan terdakwa Dede Hasan Basri.

"Apa yang terungkap di sidang, pasti akan kami dalami lebih lanjut," tandasnya.