Bagikan:

MATARAM - Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggelar sidang kasus dugaan gratifikasi mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa Dede Hasan Basri, Selasa 5 September. Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zulkarnaen mengatakan, terdakwa Dede ketika menjabat Direktur RSUD Sumbawa periode 2018-2023 telah menerima uang dari pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sumbawa.

Penerimaan tersebut berasal dari kegiatan pengadaan paket pekerjaan yang berlangsung pada periode pengelolaan dana BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022.

"Dari sejumlah paket pengadaan tersebut, terdakwa telah menerima uang sebesar Rp1,4 miliar," kata Indra saat sidang, Selasa 5 September, disitat Antara.

Salah satu sumber uang yang diterima terdakwa, kata JPU, berasal dari pengadaan alat kesehatan. JPU dalam dakwaan menyebutkan uang gratifikasi tersebut untuk kepentingan pribadi.

Indra menguraikan terdakwa Dede menerima uang tersebut dari sejumlah rekanan pengadaan barang dan jasa.

"Uang dari rekanan pengadaan, diterima oleh MZ dan LK, kemudian diberikan kepada terdakwa baik secara transfer maupun tunai," tuturnya.

Dengan uraian dakwaan demikian, penuntut umum mendakwa Dede dengan Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 23 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.