MATARAM - Berkas tersangka DBH di kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Sumbawa tahun anggaran 2022 dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Zanuar Irkham mengatakan pihaknya segera mengagendakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum atau pelaksanaan tahap dua.
"Jadi, penanganannya tinggal tahap dua. Nanti untuk pelaksanaannya, akan kami kabari lagi," katanya melalui sambungan telepon, Rabu 23 Agustus, disitat Antara.
Terkait tersangka DBH yang berstatus eks Direktur RSUD Sumbawa sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, Zanuar menegaskan hal tersebut tidak menghambat proses hukum.
"Persoalan itu (praperadilan) tidak mengganggu. Proses hukum tetap jalan, 'kan tinggal tahap dua," ucapnya.
Kemudian, persoalan tersangka DHB yang mengklaim dirinya mengidap sakit tifus, Zanuar mengatakan pihaknya sudah melakukan tes kesehatan terhadap DHB di klinik Lapas Sumbawa yang menjadi tempat penitipan penahanan.
"Sudah kami lakukan tes kesehatan di klinik Lapas Sumbawa dan hasilnya negatif," kata dia.
BACA JUGA:
Penyidik dalam kasus ini menetapkan DHB sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pihak kejaksaan menetapkan DHB sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang menguatkan adanya tindak pidana korupsi pemerasan saat DHB masih menduduki jabatan Direktur RSUD Sumbawa. Salah satunya, terkait munculnya kerugian negara hasil hitung mandiri penyidik dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.