PPATK Terima Aduan Konsultan Pajak Terkait Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Lari ke Luar Negeri
Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta. PPATK merupakan lembaga yang bersinergi dengan stakeholder terkait guna mencegah dan memberantas tipikor di Indonesia. (dok. PPATK)

Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku dapat laporan konsultan pajak yang diduga jadi nominee atau dipinjam namanya oleh eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo melarikan diri. Dia disebut lari ke luar negeri berdasarkan pengaduan yang masuk.

"Kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Maret.

Tak dirinci oleh Ivan kemana kaburnya konsultan pajak itu. Dia juga tak mau memerinci identitasnya.

Namun, Ivan menyebut ada mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu yang bekerja untuk konsultan tersebut. Mereka sudah punya datanya dan akan dilakukan penelusuran.

"Berdasarkan data yang ada kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut," tegasnya.

PPATK memblokir rekening Rafael Alun dan konsultan pajak yang namanya diduga dipinjam untuk transaksi atau nominee. Pemblokiran ini berkaitan dengan transaksi tak wajar dilakukan Rafael yang punya harta hingga Rp56 miliar.

PPATK juga menduga, Rafael menggunakan jasa pencucian uang profesional bersama pihak lain lewat nominee. Tapi, Ketua PPATK Ivan Yustiavanda tak memerinci siapa saja mereka.

"Kita mensinyalir ada profesional money launderer yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Ivan kepada wartawan, Jumat, 3 Maret.

Sebagai pengingat, kekayaan Rafael jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya David yang masih berusia 17 tahun. Video penganiayaan itu beredar luas di media sosial.

Setelah kasus itu ramai di media sosial, video Mario mengumbar kekayaannya berupa motor Harley Davidson disoroti warganet. Tak hanya itu, publik juga menyoroti kepemilikan mobil Rubicon yang digunakannya saat penganiayaan terjadi.

Alhasil, pada 1 Maret lalu, KPK meminta Rafael datang untuk diklarifikasi soal kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam proses klarifikasi itu, KPK menelisik harta milik Rafael. Di antaranya, perumahan milik istrinya yang ada di Minahasa Utara dan rumah di Yogyakarta.

Tak sampai di sana, mobil Rubicon yang sering dipamerkan Mario juga ditelisik KPK. Begitu juga dengan motor Harley Davidson milik Rafael yang ternyata tak berpelat nomor atau bodong.