Bagikan:

PASER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, Kalimantan Timur, telah menggeledah Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kandilo terkait kasus dugaan korupsi pada proyek sambungan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kasusnya sudah kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 15 September 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Rajendara D.W di Tanah Grogot dilansir ANTARA, Kamis, 29 September.

Dia mengatakan hingga kini sudah ada 15 saksi diperiksa dalam kasus proyek bernilai Rp3,9 miliar pada tahun 2021. Saksi dari Perumda Tirta Kandilo, penyedia jasa, Dewas Perumda, dan ASN Pemkab Paser dalam hal ini pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Kami melakukan upaya paksa, salah satunya penggeledahan untuk mencari alat bukti guna mendukung pemenuhan unsur nantinya di dalam proses penyidikan," katanya.

Selain menggeledah Kantor Perumda Tirta Kandilo, Kejari juga menggeledah kantor Koperasi Tirta Kandilo untuk memperoleh dokumen yang dibutuhkan.

"Ada beberapa dokumen yang kami temukan dalam kegiatan penggeledahan yang kami laksanakan," ucapnya.

Kajari mengatakan dalam dugaan kasus korupsi ini Kejaksaan akan fokus melakukan penyidikan pengadaan barang dan jasa. Diduga ada kemahalan harga dalam pengadaan proyek tersebut.

"Tentu perlu dibuktikan dengan bantuan ahli untuk menghitung potensi kerugian negara. Nilai kerugian masih belum bisa disampaikan penyidik karena harus 'judgement' (pertimbangan) ahli dan harus ada pernyataan laporan resmi auditor," ujar Rajendara.