Pulau G Diarahkan Jadi Permukiman, DPRD DKI: Jangan Ada Ketimpangan Kalangan Menengah Atas dan Bawah
Kawasan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta pada Februari 2019. (Antara-Iggoy)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengarahkan Pulau G dimanfaatkan untuk menjadi kawasan permukiman. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah memberi catatan penting.

Ida mengingatkan agar pembangunan di pulau reklamasi Teluk Jakarta ini dilakukan secara merata. Dalam artian tidak ada ketimpangan pada masyarakat yang nantinya tinggal di kawasan tersebut.

"Harapan saya kepada Pemprov DKI dalam menyiapkan kawasan permukiman di Pulau G, tidak ada ketimpangan antara kalangan menengah ke atas dan ke bawah," kata Ida kepada wartawan, Kamis, 29 September.

Menurut Ida, Pemprov DKI Jakarta harus memastikan pengembang Pulau G bisa membangun hunian dengan biaya terjangkau. Salah satu contohnya adalah rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Sebab, lanjut Ida, dirinya kerap menerima aduan masyarakat yang berharap bisa tinggal di rusunawa milik pemerintah karena harga sewanya terjangkau.

"Kami dari Komisi D ini mendapat keluhan masyarakat untuk mendapatkan rusunawa. Berarti kan memang sangat dibutuhkan masyarakat," ujar Ida.

"Kan bisa saja mereka membangunkan hunian untuk padat pendudukan boleh dong, kan kita masih berharap bahwa mereka ikhlas untuk membangunkan untuk penduduk yang menengah ke bawah. Jangan nanti penduduk menengah ke bawah dapat rumah yang ukurannya kecil, harganya tetap mahal," lanjutnya.

Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengarahkan Pulau G untuk kawasan permukiman masih meninggalkan tanda tanya. DPRD DKI mempertanyakan konsep permukiman yang bisa dibangun di pulau reklamasi Teluk Jakarta tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan terkait disampaikan dalam rapat kerja Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemprov DKI.

Menjawab hal itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengungkapkan bahwa pendetailan pembangunan di Pulau G baru bisa dilakukan setelah perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak swasta dilakukan.

Dalam hal ini, pihak swasta tersebut adalah PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang Pulau G. Sehingga, nantinya Pemprov DKI akan menentukan pendetailan peruntukan Pulau G bersama anak usaha dari PT Agung Podomoro Land tersebut.

"Pada saat ini ditempuh melalui PKS. Para pihaknya adalah pemerintah dan swasta. Berarti, harus disepakati bersama-sama," ungkap Heru.

Heru mengaku Pemprov DKI tidak bisa merumuskan detail pemanfaatan kawasan Pulau G dan menuangkannya dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) secara sepihak karena Pulau G dibangun oleh pihak swasta.

"Pada saat pertama melakukan PKS pembangunan, konsep awal arahan (kawasan permukiman di Pulau G) itu juga muncul sbnrnya. Kecuali kalau Pemprov kerjakan (pembangunan Pulau G) sendiri, maka kita bisa lngsng tetapkan. Kita tidak akan bisa menetapkan zonanya secara detail pada saat (PKS) ini belum muncul," urai Heru.