Bagikan:

JAKARTA - Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengarahkan Pulau G untuk kawasan permukiman masih meninggalkan tanda tanya. DPRD DKI mempertanyakan konsep permukiman yang bisa dibangun di pulau reklamasi Teluk Jakarta tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan terkait disampaikan dalam rapat kerja Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemprov DKI.

Menjawab hal itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengungkapkan pendetailan pembangunan di Pulau G baru bisa dilakukan setelah perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak swasta dilakukan.

Pihak swasta tersebut yakni PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang Pulau G. Nantinya Pemprov DKI akan menentukan pendetailan peruntukan Pulau G bersama anak usaha dari PT Agung Podomoro Land tersebut.

"Pada saat ini ditempuh melalui PKS. Para pihaknya adalah pemerintah dan swasta. Berarti, harus disepakati bersama-sama," kata Heru di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 28 September.

Heru mengatakan Pemprov DKI tidak bisa merumuskan detail pemanfaatan kawasan Pulau G dan menuangkannya dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) secara sepihak karena Pulau G dibangun oleh pihak swasta.

"Pada saat pertama melakukan PKS pembangunan, konsep awal arahan (kawasan permukiman di Pulau G) itu juga muncul sbnrnya. Kecuali kalau Pemprov kerjakan (pembangunan Pulau G) sendiri, maka kita bisa lngsng tetapkan. Kita tidak akan bisa menetapkan zonanya secara detail pada saat (PKS) ini belum muncul," papar Heru.

Rapat kerja Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemprov DKI/FOTO: Diah Ayu-VOI

Sebagaimana diketahui, Anies juga merencanakan adanya pembangunan kawasan permukiman di Pulau G. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Dalam Pergub ini, Anies menetapkan kawasan reklamasi Pulau G menjadi zona ambang. Lebih jelasnya, pada zona tersebut, Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman.

"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," berikut bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.