Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meragukan rencana pemanfaatan lahan hasil reklamasi bernama Pulau G di Teluk Jakarta menguntungkan bagi warga berpenghasilan menengah ke bawah.

Menurut Ida, jika peruntukkan dan detail pembangunan permukiman di Pulau G didasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan pihak swasta, yaitu PT Muara Wisesa Samudra, maka potensi komersialisasi kawasan tersebut akan besar.

“Kita lihat saja besok, tapi ya pasti kemungkinan besar begitu," kata Ida dikutip ANTARA, Rabu, 28 September.

Sejak awal Ida menyarankan Pemprov DKI memastikan permukiman yang akan dibangun di Pulau G harus ramah bagi warga Jakarta yang berpenghasilan menengah ke bawah.

Dia ingin agar kawasan tersebut tidak terjadi ketimpangan dan hanya dapat dinikmati kalangan menengah ke atas.

"Harapan saya tidak ada ketimpangan antara menengah ke atas, menengah ke bawah," tuturnya.

Karena itu, ia berharap perusahaan swasta yang mempunyai hak untuk menjadi pengembang di Pulau G dapat juga memikirkan aspek kesetaraan tersebut dan tidak hanya memikirkan keuntungan semata.

"Kan kita masih berharap bahwa mereka ikhlas membangunkan untuk penduduk yang menengah ke bawah. Jangan penduduk menengah ke bawah yang ukurannya kecil, harganya tetap mahal," katanya.

Anggota Komisi D DPRD DKI lainnya, Yusriah Dzinnun juga meragukan pemanfaatan permukiman yang akan dibangun di Pulau G bisa berkeadilan bagi warga Jakarta yang berpenghasilan rendah.

Menurut dia, terlalu jauh pemikirannya jika akan dibangun permukiman yang murah jika pembangunan permukiman di Pulau G berdasarkan PKS dengan pihak swasta.

"Kalau PKS artinya swasta dengan pemerintah, berarti kalau dia jadi rumah susun rasanya jauh sekali ya," katanya.

Karena itu, Yusriah meminta ada efek memaksa ketika PKS itu dilakukan oleh Pemprov DKI dengan pihak swasta agar lebih mementingkan kepentingan publik.

"Misalnya ada persentase. Sekian persen itu adalah menjadi milik publik. Kemudian mana yang bisa dikerjasamakan dengan swasta, mana yang untuk publik. Pemda itu kan punya hak untuk memaksa," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan, detail bentuk dan peruntukkan dari permukiman di Pulau G harus berdasarkan kesepakatan dengan PT Wisesa Samudra sebagai pengembang.

Hal itu karena Pemprov DKI Jakarta telah dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan diamanatkan untuk memberikan izin bagi pengembangan pulau reklamasi, termasuk Pulau G dan menjalin kerja sama dengan pengembang.