Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, pembangunan proyek reklamasi pulau G di pantai Utara Jakarta tak hanya dibangun untuk permukiman saja.

Atas dasar itu, pihaknya tengah membahas tekait Pulau G yang akan diperuntukkan untuk apa saja.

“Ini sedang dibahas dan dirumuskan nanti Pulau G diperuntukkan untuk apa saja bukan hanya untuk permukiman. Nanti sedang dibahas, nanti dirumuskan,” kata Riza di Perpustakaan Nasional RI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu, 25 September.

Riza menuturkan bila pulau G terbuka untuk warga Jakarta. Baginya, setiap warga Jakarta harus diberikan kesempatan yang sama dan tidak boleh ada wilayah manapun di Jakarta yang ekslusif.

“Yang tidak boleh didatangi atau sepihak itu tidak boleh semua harus diberi kesempatan siapa saja. Nanti akan dibahas apa lagi selain permukiman, pasti ada. Ya bisa jadi dibahas bersama,” tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Salah satu perencanaan wilayah yang diatur dalam regulasi baru ini adalah menetapkan kawasan reklamasi Pulau G menjadi zona ambang. Pada zona tersebut, Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman.

"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," berikut bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan perihal Pulau G yang diarahkan untuk permukiman. Menurut dia, suatu wilayah yang ditetapkan dalam zona ambang belum mendapat kepastian peruntukan.

Hanya saja, Pemprov DKI mengusulkan Pulau G menjadi lahan hunian warga.

"Diarahkan, betul. Tapi karena itu zona ambang, bisa bebas. Bisa diarahkan di situ. Diutamakan, kalau boleh permukiman, kita mintanya," kata Heru kepada wartawan, Rabu, 21 September.

Heru menyebut, alasan Anies mengarahkan Pulau G menjadi kawasan permukiman karena kebutuhan masyarakat untuk mendapat hunian di Jakarta masih banyak.

Namun kepastian peruntukannya Pulau G nanti masih harus ditetapkan lewat peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.j

"Kan pendetailannya tergantung perda. Yang menentukan nanti perda," ujar Heru.