Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Belum Juga Diterapkan, Ini Penjelasan Wagub DKI
Sejumlah karyawan berjalan di di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta pada April 2020 (Antara-Akbar NG)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pihaknya belum menerapkan pengaturan jam kerja di Jakarta untuk mengurai kemacetan. Kebijakan itu baru sebatas rencana uji publik.

Riza memandang, kebijakan aturan jam kerja untuk mengurai kemacetan ini tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Sebab, banyak kantor pemerintah pusat yang beroperasi di Jakarta.

"(Pengaturan jam kerja) masih didiskusikan dan masih didiskusikan dengan pihak terkait dan asosiasi pekerja. Niatnya baik, tapi belum diputuskan karena menyangkut pemerintah pusat," kata Riza kepada wartawan, Selasa, 6 September.

Karenanya, mantan Anggota DPR ini mengaku Pemprov DKI masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat untuk bisa menerapkan pengaturan jam kerja di Ibu Kota.

"Kami juga mengikuti apa petunjuk, kebijakan, daripada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Kami juga ingin secepatnya, ya. Tapi, tidak bisa diputuskan sepihak," ujar dia.

Sejumlah karyawan berjalan di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta pada April 2020 (Antara-Akbar NG)

Sebagaimana diketahui, wacana pengaturan jam kerja diusulkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. Dia mengatakan pengaturan jam masuk kerja itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan dengan mencegah masyarakat beraktivitas di waktu yang bersamaan.

"Kalau mereka aktivitas secara bersama-sama, harus melakukan apel jam 7 pagi, Jakarta ini seperti kena banjir bandang setiap hari dan kami di hilir harus mengatur dalam waktu bersamaan," ujarnya.

Latif menuturkan, persentase kemacetan jalanan di Jakarta saat ini mencapai 48 persen pada jam berangkat dan pulang kerja sehingga hal itu menimbulkan kepadatan luar biasa dan tidak nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

"Di jam 07.00-09.00 WIB dan pulang kerja itu jam 14.00-16.00 WIB itu di angka 48 persen. Kalau sudah di angka itu, sudah padat sekali," ungkap dia.

Lalu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pemerintah akan melakukan uji publik pengaturan jam kerja di Ibu Kota untuk mengurai kemacetan lalu lintas.

Uji publik pembagian waktu jam masuk kantor bagi pegawai yang bekerja di Jakarta ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Namun, Syafrin belum bisa memastikan waktu pelaksanannya.

"Kami akan melakukan uji publik dengan melibatkan semua asosiasi. Uji publik dilakukan dalam waktu dekat, tapi sekarang kan masih fokus U20," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu, 31 Agustus.