Pemprov DKI Bakal Uji Publik Pengaturan Jam Kerja di Jakarta
ILUSTRASI DOKUMENTASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pemerintah akan melakukan uji publik pengaturan jam kerja di Ibu Kota untuk mengurai kemacetan lalu lintas.

Uji publik pembagian waktu jam masuk kantor bagi pegawai yang bekerja di Jakarta ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Namun, Syafrin belum bisa memastikan waktu pelaksanannya.

"Kami akan melakukan uji publik dengan melibatkan semua asosiasi. Uji publik dilakukan dalam waktu dekat, tapi sekarang kan masih fokus U20," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu, 31 Agustus.

Uji publik ini, lanjut Syafrin, diputuskan pada hasil focus group discussion (FGD) antara jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI, pakar kebijakan publik, pakar ekonomi, hingga pihak Kementerian Perhubungan.

Diskusi itu juga menekankan dalam uji publik pengaturan jam kerja, pemerintah harus mempertimbangkan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam menyusun regulasinya, memperhatikan dampak perekonomian, implikasi pada perusahaan, hingga kondisi para pegawai yang terdampak pengaturan ini.

"Nah, ini sekarang sedang kami desain uji publiknya, sehingga nanti dari hasil uji publiknya seperti apa, kemudian kami sampaikan ke Pak gubernur untuk disampaiakan pengaturan jam kerja," ucap Syafrin.

Wacana pengaturan jam kerja sebelumnya diusulkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. Dia mengatakan pengaturan jam masuk kerja itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan dengan mencegah masyarakat beraktivitas di waktu yang bersamaan.

"Kalau mereka aktivitas secara bersama-sama, harus melakukan apel jam 7 pagi, Jakarta ini seperti kena banjir bandang setiap hari dan kami di hilir harus mengatur dalam waktu bersamaan," ujarnya.

Latif menuturkan, persentase kemacetan jalanan di Jakarta saat ini mencapai 48 persen pada jam berangkat dan pulang kerja sehingga hal itu menimbulkan kepadatan luar biasa dan tidak nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

"Di jam 07.00-09.00 WIB dan pulang kerja itu jam 14.00-16.00 WIB itu di angka 48 persen. Kalau sudah di angka itu, sudah padat sekali," ungkap dia.

Teknis pengaturan jam masuk kantor tersebut akan diserahkan kepada masing-masing lembaga yang nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut untuk mengurai kepadatan di jam sibuk.

"Ini perlu masukan dan saran seluruh stakeholder yang ada, sehingga tidak terjadi kepadatan di jam khususnya 6-9 pagi," katanya.