Dulu Mau Atur Jam Kerja Jakarta, Sekarang Pemprov DKI Malah Takut Jadi Menyusahkan Angkutan Umum
Photo by Sulthan Auliya on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Rencana penerapan pengaturan jam kerja di Jakarta belum menemui titik terang. Justru, muncul satu potensi masalah yang akan ditimbulkan jika pembagian jam masuk dan pulang kerja diberlakukan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengkhawatirkan, jika pengaturan jam kerja langusng diterapkan, maka akan menyusahkan para operator angkutan umum.

Sebab, biasanya pengelola transportasi umum telah mengurangi intensitas jarak waktu perhentian atau headway angkutannya di luar jam sibuk karena mobilitas masyarakat mulai berkurang.

"Distribusi jam kerja, justru yang saat ini menggunakan layanan angkutan umum mereka malah yang terdampak. Karena, pada jam-jam tidak sibuk, biasanya operator melakukan pengurangan headway," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis, 1 Desember.

Potensi masalah ini terungkap dalam hasil uji publik rencana pengaturan jam kerja berdasarkan masukan sejumlah pihak, mulai dari ahli transportasi dan asosiasi-asosiasi pengusaha.

Jika pengaturan jam kerja diterapkan, Syafrin memperkirakan akan ada 17 jam rentang waktu mobilitas pegawai masuk dan pulang kerja dalam satu hari. Sementara, jika angkutan umum harus kembali memperbanyak headway, hal ini justru akan memberatkan operator dari segi biaya operasionalnya.

"Ini tentu akan ada biaya tambahan dari sisi operasional dan sebagainya. Oleh sebab itu, yang kemarin diingatkan adalah agar pada saat ini diteraokan jangan justru menjadikan biaya ekonomi tinggi dari sektor lainnya," jelas Syafrin.

Terpisah, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan masalah lain dalam rencana pengaturan jam kerja, yakni belum adanya regulasi yang mengatur implementasi pembagian jam kerja pada pegawai-pegawai di Jakarta.

Sebab, terungkap pembagian jam kerja pada pegawai-pegawai perusahaan belum memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak mengatur soal upaya pengurangan kemacetan dengan penentuan jam kerja.

"Melihat dari pakar-pakar yang menyampaikan (masukan), memang untuk mengatasi kemacetan pada pengaturan jam kerja, kalau dikaitkan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 itu tidak ada," kata Wakil Kepala Dishub DKI Chaidir di gedung Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, wacana pengaturan jam kerja untuk DKI Jakarta sebelumnya diusulkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. Dia mengatakan pengaturan jam masuk kerja itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan dengan mencegah masyarakat beraktivitas di waktu yang bersamaan.

Beberapa waktu lalu, Latif menuturkan, persentase kemacetan jalanan di Jakarta saat ini mencapai 48 persen pada jam berangkat dan pulang kerja sehingga hal itu menimbulkan kepadatan luar biasa dan tidak nyaman bagi seluruh pengguna jalan.