Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan bahwa pembangunan Pulau G tidak akan dibuat eksklusif hanya untuk kelompok masyarakat tertentu.

Meskipun, detail peruntukan Pulau G yang diarahkan jadi kawasan Permukiman akan ditentukan bersama pihak swasta.

"Yang paling penting, semua wilayah DKI itu tidak ada yang ekslusif. Semua harus terbuka bagi siapa saja. Artinya, kalau ada asumsi tertutup, itu tidak diperkenankan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 30 September.

Riza menjelaskan, arah pembangunan pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta ini harus merujuk pada perecanaan pemerintah yang tertuang dalam rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Selain kawasan permukiman, kata Riza, akan dilakukan juga pembangunan ruang komersial, perkantoran, hingga ruang terbuka hijau.

"Pembangunan yang ada di Jakarta, tidak kecuali di Pulau G itu harus sesuai dengan RTRW, RDTR yang ada. Jadi, pengembang di mana pun di DKI Jakarta harus menyesuaikan dengan itu," urainya.

Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengarahkan Pulau G untuk kawasan permukiman masih meninggalkan tanda tanya. DPRD DKI mempertanyakan konsep permukiman yang bisa dibangun di pulau reklamasi Teluk Jakarta tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan terkait disampaikan dalam rapat kerja Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemprov DKI, beberapa waktu lalu.

Menjawab hal itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengungkapkan bahwa pendetailan pembangunan di Pulau G baru bisa dilakukan setelah perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak swasta dilakukan.

Dalam hal ini, pihak swasta tersebut adalah PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang Pulau G. Sehingga, nantinya Pemprov DKI akan menentukan pendetailan peruntukan Pulau G bersama anak usaha dari PT Agung Podomoro Land tersebut.

"Pada saat ini ditempuh melalui PKS. Para pihaknya adalah pemerintah dan swasta. Berarti, harus disepakati bersama-sama," ungkap Heru.

Heru mengaku Pemprov DKI tidak bisa merumuskan detail pemanfaatan kawasan Pulau G dan menuangkannya dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) secara sepihak karena Pulau G dibangun oleh pihak swasta.

"Pada saat pertama melakukan PKS pembangunan, konsep awal arahan (kawasan permukiman di Pulau G) itu juga muncul sebenarnya. Kecuali kalau Pemprov kerjakan (pembangunan Pulau G) sendiri, maka kita bisa lngsng tetapkan. Kita tidak akan bisa menetapkan zonanya secara detail pada saat (PKS) ini belum muncul," urai Heru.