Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merencanakan pembangunan kawasan permukiman di pulau-pulau reklamasi Teluk Jakarta. Salah satunya adalah mewajibkan pengembang swasta melakukan pembangunan rumah susun terjangkau di Pulau C atau Pantai Kita.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta tahun 2023-2026.

RPD yang disusun ini merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 yang di dalamnya mengatur tentang tahapan dan tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2023-2026.

Dengan demikian, pembangunan kawasan permukiman yang tertuang dalam RPD ini akan dikerjakan saat masa jabatan Anies berakhir, atau ketika dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur serta Gubernur DKI Jakarta selanjutnya.

"Pemerintah menargetkan penambahan rusunawa sebanyak 7.901 unit di beberapa lokasi, termasuk pembangunan rumah susun di kampungkampung prioritas dan rumah susun terjangkau di Pantai Kita sebagai kewajiban pihak swasta," tulis Anies dalam pergub, dikutip pada Senin, 26 September.

Proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta. (ANTARA)

Selain Pulau C, Anies juga merencanakan adanya pembangunan kawasan permukiman di Pulau G. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Dalam Pergub ini, Anies menetapkan kawasan reklamasi Pulau G menjadi zona ambang. Lebih jelasnya, pada zona tersebut, Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman.

"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," berikut bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto, menjelaskan perihal Pulau G yang diarahkan untuk permukiman.

Menurut dia, suatu wilayah yang ditetapkan dalam zona ambang belum mendapat kepastian peruntukan. Hanya saja, Pemprov DKI mengusulkan Pulau G menjadi lahan hunian warga.

"Diarahkan, betul. Tapi karena itu zona ambang, bisa bebas. Bisa diarahkan di situ. Diutamakan, kalau boleh permukiman, kita mintanya," kata Heru kepada wartawan, Rabu, 21 September.

Heru menyebut, alasan Anies mengarahkan Pulau G menjadi kawasan permukiman karena kebutuhan masyarakat untuk mendapat hunian di Jakarta masih banyak.

Namun kepastian peruntukannya Pulau G nanti masih harus ditetapkan lewat peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah (RT/RW) yang dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.

"Kan pendetailannya tergantung perda. Yang menentukan nanti perda," ujar Heru.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Pulau G nantinya tidak hanya diperuntukkan kawasan permukiman. "Ini sedang dibahas dan dirumuskan nanti pulau g diperuntukkan untuk apa saja bukan hanya untuk pemukiman nanti sedang dibahas nanti dirumuskan," ucap Riza pada Minggu, 25 September.